androidvodic.com

Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Terkait Kasus Tol Japek - News

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna pada Selasa (15/8/2023).

Pemeriksaan pejabat eselon 1 Kementerian PUPR ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Dia diperiksa terkait posisinya saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol periode 2015-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Selain Dirjen, Kejaksaan juga memeriksa pejabat PUPR pada jajaran kepala subdit, yaitu: SRS selaku Kabid Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol periode 2014-2019 dan HPS selaku Kasubdit Pengawasan Konstruksi (Anggota Subtim 2 Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan).

Kemudian Kejaksaan juga memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta.

Pada pihak swasta, saksi yang diperiksa berada pada jajaran direksi, yakni: S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada, YS selaku Direktur Utama PT Toyogiri Iron Steel, dan SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa.

Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap design atau perancangan hingga pelaksanaan.

"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya.

Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.

Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Anggota DPR RI?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat