androidvodic.com

PDIP Prihatin Ismail Thomas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan - News

News, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Utut Adianto mengaku prihatin anggota DPR RI dari partainya, Ismail Thomas ditetapkan tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. 

Utut menganggap Ismail Thomas telah lama dikenal sebagai teman baiknya.

"Kita kan pasti prihatin, kan temen. Beliau temen baik," kata Utut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Namun begitu, Utut mengaku tidak tahu menahu masalah hukum yang tengah menimpa Ismail Thomas.

"Saya juga nggak tau masalahnya," jelasnya.

Di sisi lain, Utut juga enggan berkomentar apakah akan memberikan perlindungan hukum kepada kadernya tersebut.

Ia memilih menyudahi pertanyaan awak media.

"Cukup, nanti," tandasnya.

Sebelumnya  Kejaksaan Agung RI menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. 

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (15/8/2023). 

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangja dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023). 

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. 

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang. 

Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. 

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023). 

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat