androidvodic.com

1.966 Narapidana Lapas Salemba Dapat Jatah Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-78 - News

News, JAKARTA - Sebanyak 1.966 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

Terkait hal ini Kepala Lapas Kelas 1 Salemba, Yosafat Rizanto merinci sebanyak 1.624 narapidana mendapat remisi namun hingga kini masih berstatus sebagai tahanan di lapas tersebut.

"Sedangkan 114 warga binaan lapas lainnya terbagi menjadi dua yakni 56 dinyatakan bebas dan 57 lainnya menjalani masa subsider serta 1 sisanya masih menjalani masa pelatihan," jelas Yosafat dalam keteranganya, Kamis (17/8/2023).

Lebih lanjut Yosafat menerangkan, bahwa dalam mendapatkan jatah resmisi itu para narapidana harus berperilaku baik selama di dalam tahanan.

Dan tak hanya itu bagi seorang narapidana yang bisa mendapat remisi harus telah menjalani tahanan lebih dari 6 bulan.

"Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. Dan kami berharap warga binaan yang bebas tidak kembali lagi ke tahanan atau bersentuhan dengan hukum," pungkasnya.

Tak hanya di lapas sebelumnya diberitakan, Sebanyak 1.035 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Salemba, Fauzi Harahap mengatakan, jumlah tersebut berasal dari total jumlah narapidana yang berada di Rutan Salemba yakni 1.381 orang.

"Negara memberikan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan warga binaan yang pada hari ini di Rutan Kelas 1 Jakpus sebanyak 1.035 orang mendapatkan remisi dari jumlah penghuni 1.381 orang," ujae Fauzi dalam keteranganya, Kamis (17/8/2023).

Terkait remisi itu, Fauzi menjelaskan bahwa sebanyak 930 orang mendapat remisi kategori umum 1 sedangkan 100 orang lainnya dari remisi umum 2.

Lebih lanjut dikatakan Fauzi bahwa dalam jumlah tersebut 45 narapidana diantaran dipastikan kini akan menghirup udara bebas.

"Kemudian yang akan menjalani subsider atau denda itu sebanyak 7 orang," ujarnya.

Baca juga: 1.035 Napi di Rutan Salemba Dapat Remisi HUT RI ke-78, 45 Diantaranya Dipastikan Bebas

Selain itu ia pun mengungkapkan berbagai syarat yang sebelumnya telah dilalui oleh para narapidana itu dalam mendapatkan resmisi tersebut.

Syarat-syarat seperti telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan menjadi faktor para narapidana itu mendapat remisi.

"Dan tidak adanya perkara lain yang saat ini masih dalam proses dalam penyidikan. Dan alhamdulillah pemberian remisi lebih banyak tahun ini," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat