ICW Respons Cak Imin: Politik Uang Sangat Berpotensi Antarkan Politisi ke Proses Hukum - News
News, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, politik uang sangat berpotensi mengantarkan politisi ke proses hukum.
Hal ini disampaikan Kurnia merespons pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menyebut, seorang calon anggota legislatif (caleg) membutuhkan ongkos politik sebesar Rp 40 miliar.
Kurnia juga menuturkan, politik uang memiliki banyak celah untuk terjadi, karena adanya mahar politik yang berlaku di partai politik.
Contoh celah politik uang, Menurut Kurnia, berpotensi terjadi saat penentuan nomor urut caleg. Terlebih, saat seorang caleg menginginkan nomor urut satu.
"Masyarakat menerka orang ini bagaimana dasarnya menjadi nomor urut satu? Apakah punya kedekatan dengan struktural parpol, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, atau mungkin ada isu pendanaan di balik mereka menjadi caleg nomor urut 1 atau 2," ucap Kurnia kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Kunia juga menjelaskan, potensi politik uang juga terjadi pada masa kampanye dengan cara memberikan kebaikan-kebaikan untuk tujuan meningkatkan jumlah suara.
"Apakah politik uang yang sangat besar itu berpotensi mengantarkan mereka ke proses hukum? Sangat berpotensi," tegasnya.
"Dengan logika sederhana sekali pun, mengalikan gaji yang didapatkan oleh anggota DPR atau DPRD di kali 12 dikalikan 5 tahun, maka kadang kala jumlahnya sangat jomplang," sambung Kurnia.
Kurnia menilai, ongkos politik yang tinggi bisa berpotensi menimbulkan keinginan anggota dewan untuk balik modal melalui upaya-upaya bersifat koruptif.
"Sebenarnya bukan hanya angkanya saja yang menarik tapi siapa yang menyumbang. Beberapa kali, ketika dilihat pelaku korupsi yang dijerat dengan pihak swasta, biasanya swasta itu orang-orang yang menyumbang mereka pada saat pemilihan," ucapnya.
"Konsensus mereka ketika memberikan sumbangan itu sudah pasti adalah membagi-bagikan proyek pada saat terpilih menjadi kepala daerah atau mungkin memastikan mereka mendapatkan pembagian proyek- proyek dalam skala besar," sambung Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia memandang perubahan perlu dilakukan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar terjadi perbaikan dan meminimalisir praktik politik uang.
"Pembenahan politik uang masalah regulasi yang menjadi penting untuk diperbarui karena UJ pemilu itu diubah kalau untuk kepemtingan politik praktis," terang Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, money politics atau politik uang masih terjadi sampai saat ini.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, politik uang sangat berpotensi mengantarkan politisi ke proses hukum.
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Peringati 4 Tahun Implementasi Tata Nilai AKHLAK, Jasa Marga Gelar Acara AKHLAK Festival 2024
Tampang Bos Geng Lockbit Diduga Otak Pelaku Peretasan Pusat Data Nasional Indonesia
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam untuk Dibaca Sore Ini
100 Poster Tahun Baru Islam 2024, Bisa Edit Sendiri dan Download Gratis