androidvodic.com

PDIP Segera PAW Ismail Thomas yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI Ismail Thomas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Hasto menyebut saat ini PDIP sedang melakukan proses pemecatan terhadap Ismail Thomas.

"Sudah berproses," kata Hasto di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini menerangkan pihaknya akan mengirimkan surat ke DPR untuk proses PAW Ismail Thomas.

"Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu," ucap Hasto.

Baca juga: Sosok Ismail Thomas, Politisi PDIP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Eks Bupati Kutai Barat

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (15/8/2023).

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangja dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat