androidvodic.com

Polda Metro Jaya Kerahkan 4 Water Canon untuk Kurangi Polusi Udara di Jakarta - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan empat unit water canon untuk menyemprotkan air ke jalanan protokol sebagai usaha mengurangi polusi udara di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kegiatan ini dilakukan dari Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman hingga Patung Pemuda Senayan pada kedua sisinya pada Rabu (23/8/2023).

"Maka itu Polri, khususnya Polda Metro Jaya melakukan kesiapan dengan pengecekan kendaraan taktis water canon dan kemudian melakukan penyemprotan jalan protokol guna mengurangi dampak polusi udara di Jakarta," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono serta Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan juga melakukan menanam 100.000 pohon di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Klaim Sektor Transportasi Sumber Utama Polusi Udara di Jakarta

"Kegiatan ini merupakan inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, secara hybrid melalui Virtual pada 17th AMMTC di Labuan Bajo NTT serentak untuk mengembalikan kualitas udara di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Selain itu, polisi juga melakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan akan berlaku per Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa dalam penerapannya nantinya hal tersebut bakal dilakukan dengan mekanisme yang sama dengan penilangan pada umumnya.

"Sama-sama (mekanismenya), tanggal 26 besok sudah mulai dilakukan," ujar Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Terkait teknis di lapangan, nantinya kepolisian bakal menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang memiliki alat uji emisi tersebut.

Baca juga: Musim Kemarau Jadi Kendala Modifikasi Cuaca untuk Atasi Polusi Udara

Alhasil pada saat kendaraan yang terjaring razia maka nantinya kendaraan tersebut akan langsung dilakukan uji emisi di tempat.

Apabila didapati terdapat kendaraan yang tak lolos uji emisi maka kendaraan tersebut akan dikenai tilang.

"Nanti kalau masalah penilangam gas emisi dari instansi terkait nah kami melakukan pendampingan. Nanti alatnya itu dari Dinas LH karena mereka yang punya alatnya, nah kami akan lakukan membantu penilangan," jelasnya.

Adapun terkait hal ini dirinya merujuk Pasal Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penerpan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini dijelaskan Latif lantaran guna membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangu polusi udara yang kian parah.

"Kami akan ikut serta andil dimana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat