Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini, Jumat 25 Agustus 2023: Tidak Sehat dan Indeks Angka 169 AQI US - News
News - Inilah kualitas udara DKI Jakarta hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kualitas udara di Jakarta hari ini, menunjukan angka 169 US Air Quality Index (AQI US).
Indeks kulalitas udara di Jakarta ini mengutip laman IQAir pukul 08.00 WIB, menunjukan keterangan "Tidak Sehat."
Adapun konsentrasi polutan tertinggi udara Jakarta hari ini dalam PM 2.5 yakni 90 µg/m³.
Angka konsentrasi polutan udara Jakarta pun lebih tinggi dibanding kemarin yakni di angka 72 µg/m³.
Menurut konsentrasi polutan dan angka AQI US tersebut menempatkan Jakarta di rangking ketiga kota yang paling berpolusi di dunia hari ini.
Baca juga: Polusi Udara Bahayakan Kesehatan Anak-anak, Pakar Gizi Sarankan Perbanyak Konsumsi Vitamin A
Konsentrasi tersebut 18 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Kondisi kualitas udara di Jakarta yang tidak sehat diperkirakan akan terjadi hingga Senin depan.
Adapun cara melindungi masyarakat dari kualitas udara dan polusi buruk di Jakarta hari ini:
1. Selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
2. Menutup jendela dan menghindari udara luar yang kotor
3. Menyalakan penyaring udara
4. Hindari aktivitas di luar ruangan (outdoor).
5. Pantau kualitas udara melalui laman IQAir atau Aplikasi AirVisual.
Terkini Lainnya
Kualitas Udara di Jakarta
Kualitas udara DKI Jakarta hari ini, Jumat 25 Agustus 2023, menunjukan angka 169 US Air Quality Index (AQI US), dengan keterangan "Tidak Sehat."
BERITA REKOMENDASI
Polusi Udara Bisa Pengaruhi Kesehatan Mental
BERITA TERKINI
berita POPULER
Poin-poin Keterangan Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Berbanding Terbalik dengan Keterangan Polisi
Dianggap Ada Kejanggalan, Projo Sebut Mundurnya Gibran dari Wali Kota Solo Justru Untungkan PDIP
Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol
Iptu Rudiana Bantah Larang Orang Ziarah-Ambil Foto Makam Eky: Justru Senang Ada yang Doakan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kereta Api