androidvodic.com

Asisten Eks Anggota DPR Ismail Thomas Diperiksa Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya, Senin (28/8/2023).

Di antara saksi yang diperiksa, terdapat asisten mantan Anggota DPR Ismail Thomas, tersangka dalam perkara ini.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ARAN selaku Asisten Tersangka IT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Kemudian ada pihak PT Gunung Bara Utama, perusahaan yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya turut diperiksa.

Saksi yang diperiksa dari PT Gunung Bara Utama merupakan petinggi direksinya.

"SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama," kata Ketut.

Baca juga: Susul Ismail Thomas, Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Terkait pekara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, mantan Anggota DPR Fraksi PDIP sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).

Tak sampai sepekan berselang, Jumat (18/8/2023), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny.

Dalam perkara ini, Ismail Thomas diduga memanipulasi dokumen tambang PT Gunung Bara Utama agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

Padahal, aset itu telah disita dan dilelang Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Baca juga: Sosok Ismail Thomas, Politisi PDIP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Eks Bupati Kutai Barat

"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).

Sama seperti Ismail Thomas, Christianus Benny pun disebut-sebut berperan turut serta memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).

Oleh sebab itu, mereka dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat