Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI, Berikut Posisi yang Tersedia - News
News - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah merilis informasi mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang
Dikutip dari @kemenkumhamri, Kemenkumham RI membuka lowongan CPNS dan PPPK 2023 ini dengan total 2.578 formasi.
Jumlah itu tentunya dibagi menjadi dua, yakni CPNS 1.015 dan PPPK 1.563 formasi.
Lowongan CPNS Kemenkumham RI 2023 berposisi sebagai Penjaga Tahanan dan Dosen yang dialokasikan untuk unit pusat dan kantor wilayah (kanwil).
Sementara PPPK Kemenkumham RI pada unit pusat dengan posisi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Beserta Syarat dan Jadwalnya
"Yomin spill lagi nih detail formasi penerimaan CPNS & PPPK Kemenkumham
Yuk dicatat dan dipersiapkan dari sekarang" tulis keterangan dalam unggahan Instagram @kemenkumhamri.
Sebagai informasi, untuk persyaratan seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023 ini belum dirilis, namun dapat juga melihat syarat pada tahun 2021 sebagai acuan untuk mempersiapkan diri.
Misalnya tinggi badan, berat badan, usia, hingga jurusan pendidikan terakhir.
Persyaratan CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023
1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Kemenkumham RI merilis formasi CPNS dan PPPK 2023. Terdapat jumlah CPNS 1.015 dan PPPK 1.563, beserta syarat tahun 2021 yang dapat menjadi acuan.
Persyaratan CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR, Dihadiri 132 Anggota Dewan
Hari Ini Upaya Terakhir Eks Mentan SYL Bela Diri di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Pegi Ungkap Kronologi Salah Tangkap oleh Polda Jabar, Ucapan Polisi hingga Tak Ada Surat Penangkapan
Pegi Cerita Pengalamannya saat di Tahanan: Awalnya Dicemooh, Berjalannya Waktu pada Baik Sama Saya