Polri Bantu Polisi China Tangkap 83 Pria dan 5 Wanita Pelaku Love Scamming di Batam - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil menangkap pelaku love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penangkapan ini berkat join investigation dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Baca juga: Kemenlu: 2 Perempuan dan 7 Laki-laki WNI Korban TPPO Online Scamming Dipulangkan dari Myanmar
"Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan join operation penangkapan pelaku love scamming di Kepulauan Riau," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).
Sandi menyebut total ada 88 orang pelaku yang diduga merupakan warga negara China yang melakukan aksi kejahatannya di Batam, Kepulauan Riau.
"Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara," jelasnya.
Sejauh ini, Sandi mengungkap para korban love scamming ini berada di China.
Namun pihaknya masih mendalami apakah ada WNI yang turut menjadi korban.
"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia," tuturnya.
Keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan transnasional ini, kata Sandi, merupakan bentuk tindak lanjut dari ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
"Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkrit tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT," katanya.
Saat ini, lanjut Sandi, proses penyelidikan masih berlangsung bersama Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Terkini Lainnya
Ada 88 orang pelaku yang diduga merupakan warga negara China yang melakukan aksi kejahatannya di Batam, Kepulauan Riau.
3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila