androidvodic.com

Korlantas Polri Buka Kemungkinan Ujian Praktik SIM Trek Angka 8 Kembali Diterapkan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka kemungkinan trek angka 8 untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali diterapkan.

Diketahui, saat ini penerapan trek angka 8 dan zig zag dalam ujian praktik pembuatan SIM sudah dihapuskan karena dianggap menyulitkan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan peluang tersebut nantinya bergantung dengan hasil evaluasi yang ada.

"Semua dievaluasi, katakanlah kalau nanti masih kurang, bisa jadi angka 8 muncul lagi, inikan kita mengambil beberapa sampel beberapa negara ada yang pakai 8, ada yang huruf S," ujarnya kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Firman mengatakan sejatinya trek angka 8 tersebut bukan untuk menyulitkan para calon pembuat SIM, melainkan agar sensorik pengendara terlatih saat berada di jalan raya.

"Pasalnya menurut para ahli, kata dia, gerakan manuver yang ada ditrek uji SIM diharapkan untuk menguji reaksi pengemudi agar menekan angka kecelakaan di lapangan.

"Jadi jangan dilihat 'Siapa sih dari kantor ke rumah lewatin angka 8', tapi ketika orang mampu melakukan manuver angka 8, ketika berada di jalan ada rem mendadak reaksi yang sifatnya spontan itu diharapkan," tuturnya.

"Bukan lagi menghadapi situasi mendadak lepas tangan, lepas stir atau tutup muka, itu kan harus latihan, latihan, baru ujian," imbuhnya.

Di sisi lain, Firman mengatakan di luar negeri pun masih ada yang menerapkan trek angka 8 tersebut untuk ujian pembuatan SIM.

Meski begitu, Firman mengatakan saat ini kepolisian masih akan tetap menerapkan trek pengganti dengan model huruf s dengan harapan masyarakat akan semakin dimudahkan.

Apabila trek tersebut diterima dan berfungsi dengan baik maka akan terus dilanjutkan.

"Sementara kita terapkan huruf S, harapannya untuk masyarakat dimudahkan untuk latihan dulu, kalau di situ masyarakat sudah oke ya lanjut," ucapnya.

Untuk informasi, Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat