androidvodic.com

KPK Klarifikasi Istri Eks Dirut PT Taspen Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen (Persero).

Hal itu terungkap dari dipanggilnya mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Rina Lauwy mengaku diklarifikasi KPK terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT Taspen periode 2018-2022.

"Jadi tadi saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022," ucap Rina usai menjalani proses klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) sore.

"Jadi, tujuan saya hari ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan tersebut," lanjutnya.

Rina mengaku diselisik KPK soal peran mantan suaminya, ANS Kosasih, saat menjabat Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2018-2022.

"Memang yang diperiksa adalah periode 2018-2022, di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Investasi, kemudian jadi dirut," beber Rina.

Rina mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dia berkata bahwa KPK masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

"Enggak ada, masih penyelidikan," kata Rina.

Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri tak mau berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan Rina Lauwy. 

Baca juga: Profil ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Disorot usai Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka

Ia hanya menyebut KPK tak melakukan pemeriksaan penyidikan pada hari ini.

"Hari ini tidak ada dijadwal penyidikan yang kami sampaikan," terang Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat