Jika Pj Gubernur Terlantik Lakukan Kesalahan, Ini Kata Mendagri - News
News, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan langkah yang bakal dilakukan jika seandainya ada Pj Gubernur terlantik yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
Tito mengatakan, agar melihat lebih lanjut terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan oknum Pj Gubernur itu.
"Kalau nanti terjadi Pj ini ada yang melakukan kesalahan, kita lihat dulu, salahnya ini karena oknumnya berbuat insidental salah atau memang latar belakangnya buruk," kata Tito, kepada wartawan usai Pelantikan Pj Gubernur, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Ia kemudian menuturkan, jika kepala daerah yang bersalah merupakan hasil terpilih dari pilkada, maka menjadi tanggung jawab rakyat, yang dalam hal ini sebagai pemilih.
Meski demikian, Tito tak menutup mata jika ada kemungkinan kesalahan memilih Pj Gubernur itu dilakukan pemerintah, sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang.
Oleh karena itu, ia menegaskan, berhati-hati dalam memilih sosok kepala daerah.
"Yang tanggung jawab kalau yang dari pilkada itu tanggung jawabnya rakyat, kenapa milih dia. Tapi kalau ini tembakannya salah ya Mendagri dan Pak presiden, karena Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Presiden dan Mendagri. Makanya kami juga enggak mau salah, harus hati-hati betul," kata Tito.
"Kalau salah ya salah insidental tapi, bukan salah karena dari awalnya sudah salah milih."
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) gubernur.
Upacara pelantikan dilaksanakan, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (5/9/2023) pagi hari ini.
Pelantikan sejumlah Pj Gubernur tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023. Kemudian juga, 74/P Tahun 2023 tentang Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023.
Sebagai infomasi, para penjabat gubernur tersebut ditetapkan dalam sidang tim penilai akhir (TPA).
Adapun sidang tersebut dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (31/8/2023) lalu.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Beberkan Alasan Belum Lantik Pj Gubernur NTB
Berikut daftar nama Pj gubernur yang dilantik hari ini:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto
9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Terkini Lainnya
Tito Karnavian menjelaskan langkah yang bakal dilakukan jika seandainya ada Pj Gubernur terlantik yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya
Polda Jabar Yakin Tak Salah Tangkap, Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Selain Terlibat Kasus Vina
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah
Irjen Pol. Chuzaini Patoppoi, S.St.M.K., S.H.
Kontrak Pengadaan 24 Unit Helikopter Sikorsky Black Hawk Diharapkan Efektif Triwulan Ketiga
Sejumlah Mantan Mendikbud Hadiri RDPU dengan Komisi X DPR Bahas Peta Jalan Pendidikan
Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat, ICW: Janji Manis Pemerintah dan DPR Kelabui Masyarakat