androidvodic.com

Kompolnas Pastikan Bakal Tindaklanjuti Aduan Korban Dugaan Mafia Tanah di Blora - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas memastikan bakal menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat, terlebih saat ini pengaduan dari masyarakat tersebut sudah bisa dilakukan secara online.

Terbaru, Kompolnas juga akan memproses aduan dari korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) yang menimpa seorang PNS bernama Sri Budiyono.

Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang notaris berinisial EE itu saat ini sudah ditangani penyidik Direskrimum Polda Jateng.

"Pasti akan diproses sesuai kewenangan Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, dikutip Selasa (5/9/2023)

Menurutnya, dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan klarifikasi melalui Inspektorat Pengawas Daerah atau Irwasda Polda Jateng terkait penanganan hukum kasus tersebut.

"Kompolnas pastikan akan menindak lanjuti aduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Jateng terkait penanganan hukum sebagaimana yang telah diadukan pengadu ke Kompolnas sesuai kewenangan yang dimiliki Kompolnas," katanya.

Dijelaskan Dawam, nantinya hasil klarifikasi dari Irwasda Polda Jateng itu juga akan disampaikan ke pengadu.

"Hasilnya juga pasti kami sampaikan ke pengadu," ucapnya.

Sebelumnya, Sri Budiyono melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam.

Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Kasus bermula, saat Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sekitar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT EE menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap kuasa hukum Sri Budiyono Zaenul Arifin.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru. 

Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Atas peristiwa itu, Sri Budiyono pun melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 dengan bukti laporan polisi Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

Baca juga: Sekjen PKN Minta Polda Jateng Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Blora

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 5 Desember 2022, penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka.

Meski sudah jadi tersangka, AA dan EE ditangguhkan penahannya oleh Polda Jateng.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat