androidvodic.com

Kebakaran Lahan Akibat Flare di Bromo, KLHK Ingatkan Hukuman Pidana 10 Tahun Penjara - News

News, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespons terkait insiden kebakaran lahan akibat flare di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat terancam hukuman pidana.

"Kami ingatkan hukuman karhutla itu 10 tahun penjara maksimum dan denda Rp 10 miliar. Dan ini akan kami terapkan," kata Rasio, dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).

Sementara itu, Rasio menuturkan, perkara tersebut tengah ditangani pihak Polres Probolinggo.

"Ini sedang ditangani oleh Polres Probolinggo kan. Jadi penegakan hukum di bidang kehutanan ini kan ada beberapa lembaga yang punya otoritas penyidikan, kepolisian dan KLHK juga," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, kasus serupa pernah terjadi di Taman Nasional Komodo dan telah ditangani pihaknya hingga diputus di pengadilan.

"Jadi tentu mengingat potensi karhutla ini, kami mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mencegah dan mengendalikan. Karena apabila kami menemukan terkait tindakan pidana terkait karhutla, baik oleh korporasi atau masyarakat akan dilakukan tindakan hukum," tegas Rasio.

Diberitakan sebelumnya, Kebakaran terjadi di padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kebakaran di kawasan Bromo itu pertama kali dilaporkan pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pemicu kebaran diketahui berawal dari api flare yang digunakan saat foto prewedding sebuah wedding organizer (WO).

Baca juga: Fakta-fakta Flare Asap Picu Kebakaran di Bromo: Videonya Viral, Manajer WO Ditetapkan Tersangka

Diketahui, kurang lebih 50 hektare lahan di Bukit Teletubbies Gunung Bromo hangus terbakar.

Sementara manajer WO telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat