androidvodic.com

Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Petugas rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat.

M merupakan petugas rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri salah satu tahanan lembaga antirasuah.

Kabar dipecatnya M terkonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) malam.

Adapun pemecatan terhadap M menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku sebelumnya.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Napi Diminta Puluhan Juta, Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas Bersihkan Toilet

Untuk diketahui, tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

Sang petugas rutan KPK bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima, terungkap juga perilaku M yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Beberapa kali, M juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, tetapi permintaan itu ditolak.

Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M.

Sang petugas rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat