androidvodic.com

Puspom TNI Gandeng PPATK Telusuri Aset Eks Kabasarnas, Penyitaan Segera Dilakukan - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yakni mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn.) Henri Alfiandi.

Agung juga mengatakan penyitaan terhadap aset-aset tersebut akan dilakukan secepatnya setelah data telah sesuai.

"Sampai sekarang kita masih koordinasi ketat dengan KPK. Terus kita juga koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan. Dan dalam waktu dekat juga setelah klop, kita akan melakukan penyitaan aset," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Selasa (12/9/2023).

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menambahkan penyidikan, penuntutan, dan peradilan militer dilakukan terbuka.

Ia pun mempersilakan awak media untuk meliput persidangan kasus tersebut atau menanyakan perkembangannya kepada pihak TNI.

Yudo juga membantah adanya anggapan seolah-olah ada perlindungan terhadap oknum TNI yang melanggar hukum dalam proses penegakan hukum di lingkungan militer.

Ia menegaskan proses penyidikan di lingkungan TNI tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Bagi kami jangan sampai justru oknum-oknum prajurit yang nakal ini justru menutupi prestasi yang sudah diraih oleh ribuan prajurit yang baik. Jadi saya nggak mau satu dua orang ini justru menjelekkan citra yang sudah dibangun oleh para pendahulu, oleh seluruh prajurit kita yang sudah baik ini hanya karena gara-gara satu dua orang oknum yang untuk kepentingannya sendiri," kata Yudo.

"Itu sudah menjadi komitmen kita bersama. Sehingga kita tidak ada melindung-lindungi, menutup-nutupi. Nggak ada," sambung dia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono sebelumnya mengatakan hingga sebanyak 14 orang telah diperiksa oleh Puspom TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi terkait sejumlah proyek di Basarnas.

Julius mengatakan dari 14 orang tersebut, sebanyak sembilan di antaranya merupakan sipil dan lima lainnya merupakan personel militer.

"Total Saksi (diperiksa) 14 orang. Sipil 9 (orang) dan Militer 5 (orang). Perkembangannya (sudah mencapai) 75 persen," kata Julius ketika dihubungi News pada Minggu (3/9/2023).

Ia menjelaskan saat ini proses hukum terhadap Henri telah memasuki tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data-data.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat