androidvodic.com

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Japek II Elevated yang Kini Naik ke Penyidikan - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Sejumlah saksi telah diperiksa dan hari ini Kejaksaan Agung akan mengadakan jumpa pers untuk mengumumkan pengangkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka.

Bagaimana kronologi dari kasus ini?

Kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/2023).

Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.

Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Sebab hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku. "Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga. "Jasa Marga operatornya," kata Haryoko, Kamis (27/7/2023).

Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.

"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Utama Kakatau Steel Terkait Perkara Tol Japek MBZ

Adapun pekerjaannya, digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat