Peran Eks Dirut Anak Usaha Jasa Marga dalam Korupsi Tol Japek MBZ: Bersekongkol Mengatur Tender - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Tiga tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) hari ini, Rabu (13/9/2023).
Mereka ialah: Djoko Dwijono (DD) sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC dan TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Bulan Penyidikan, Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek MBZ
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat untuk mengatur tender proyek.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi untuk memenangkan pihak tertentu," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Secara khusus, DD disebut-sebut berperan mengatur spesifikasi barang. Hal itu dilakukan agar tender dimenangi pihak-pihak yang sudah ditargetkan.
"Saudara DD selaku Dirut JJC secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya telah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia baru," kata Kuntadi.
Kemudian YM sebagai ketua panitia lelang berperan turut serta mengkondisikan pengadaan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Utama Kakatau Steel Terkait Perkara Tol Japek MBZ
"YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya," ujarnya.
Adapun TBS sebagai tenaga ahli jembatan berperan untuk mengurangi kualitas melalui gambar rencana teknik detail engineering design
Di dalam gambar teknik tersebut, dia mengurangi spesifikasi volume.
"TBS diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi volume," kata Kuntadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Secara khusus, DD disebut-sebut berperan mengatur spesifikasi barang. Hal itu dilakukan agar tender dimenangi pihak-pihak yang sudah ditargetkan.
Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prakiraan Cuaca Selasa, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah, Padang Hujan Petir
Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Cuaca Besok - BMKG: Banten dan 21 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 9 Juli 2024
Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan