androidvodic.com

161 Hektar Lahan Benny Tjokro di Lebak Banten Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Jiwasraya - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya upaya pinjam nama dalam kepemilikan aset terkait perkara Jiwasraya.

Sang terpidana, Benny Tjokrosaputro disebut-sebut meminjam nama PT Multi Kasuja Indonesia untuk lahan seluas 161 hektar di Lebak, Banten.

Perusahaan itu dikendalikan Benny Tjokro meski namanya bukanlah pimpinan secara struktural.

"Berdasarkan hasil penelusuran didapatkan aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nominee atas nama PT Multi Kasuja Indonesia. Segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023) malam.

Aset 161 hektar lahan itu kemudian disita Kejaksaan Agung.

Seluruhnya terdiri dari 115 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Baca juga: Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro di Deli Serdang Sumatra Utara Pekan Ini

Penyitaan itu dilakukan melalui Direktur PT Multi Kasuja Indonesia, Jani Irenawati, mengingat aset tersebut atas nama perusahaan.

Jani Irenawati juga merupakan Sekretaris Benny Tjokro di PT Hanson International. Dirinya pun terjerat pidana dan sedang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.

"115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 meter persegi tersebut, dilakukan sita eksekusi melalui Terpidana Jani Irenawati," kata Ketut.

Baca juga: 13 Hektar Kebun Perusahaan Benny Tjokro Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya

Setelah disita, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.

Penitipan tersebut dilakukan guna perawatan khusus sebelum nantinya dilelang oleh Kejaksaan Agung.

"Dititipkan dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan," katanya.

Hasil lelang aset ini nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.

Sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat