androidvodic.com

Megawati Bertemu Mantan Presiden Filipina Gloria Arroyo, Bahas Isu Penghapusan Hukuman Mati - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menerima mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo di kediamannya di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Dalam pertemuan itu, turut dibahas soal isu penghapusan hukuman mati.

Megawati mengungkapkan bahwa dirinya kenal baik dengan Gloria.

Keduanya memimpin negeri di kurun waktu sama yakni di awal tahun 2000-an, Megawati di Indonesia dan Gloria di Filipina.

Baca juga: Profil Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan Ikuti Rapat Perdana Tim Pemenangan Ganjar

"Ketika saya presiden, beliau juga presiden Filipina. Jadi sedikit untuk kangen-kangenan," ucap Megawati.

Kata Megawati, Gloria juga hadir dalam kapasitasnya di ICDP yang berniat menghapus aturan tentang hukuman mati.

ICDP adalah International Commission Against Death Penalty (ICDP).

Marzuki Darusman, seorang diplomat senior Indonesia hadir di pertemuan itu, bersama Rajiv Narayan.

Baik Gloria, Marzuki, hingga Rajiv tercatat beraktivitas di ICDP.

Mengenai isu tersebut, Megawati mengaku menyampaikan bahwa Indonesia dengan Pancasila sangat menghargai hak hidup manusia.

Sehingga Pancasila juga terbuka dengan ide-ide yang menjunjung tinggi hak hidup tersebut.

Baca juga: Megawati Sindir Keras MA usai Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Ya

Walau begitu, harus dipahami juga bahwa di lapangan atau dalam kondisi nyata, ada beberapa tindak kejahatan yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia yang perlu dipertimbangkan.

"Tetapi di lapangan hal itu masih perlu dipertimbangkan, karena ada kasus seperti narkotika lalu human trafficking, belum juga yang sekarang banyak terjadi masalah sosial, umpama bapak membunuh istri dan anak. Menurut saya, kasus-kasus tersebut perlu pertimbangan yang lebih kepada lapangan," beber Megawati.

Megawati mengatakan tentunya adalah kejahatan pada kemanusiaan atau kejahatan luar biasa.

Menurut Megawati, aturan perundang-undangan di sebuah negara menyangkut kejahatan luar biasa itu harus juga dipertimbangkan terkait usulan penghapusan hukuman mati.

"Iya, di lapangan (harus dipertimbangkan). Karena berbeda dalam perundang-undangan," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat