androidvodic.com

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Jokowi: Masih Dalam Proses - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai usulan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Berdasarkan aturan undang-undang Keduanya akan pensiun pada akhir tahun ini karena menginjak usia 58 tahun yang merupakan masa pensiun Perwira TNI.

Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Panglima Yudo Minta Prajurit Piting Warga Rempang: Itu Artinya Merangkul

Untuk diketahui Laksamana Yudo Lahir pada 26 November 1965, sementara Jenderal Dudung lahir pada 19 November 1965.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa semuanya masih dalam proses.

"Masih dalam proses," kata Jokowi di Pasar Mester Bali, Jatinegara, Jakarta, Selasa, (19/9/2023).

Komisi I DPR sebelumnya menilai opsi perpanjangan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman cukup terbuka.

Baca juga: Wacana Perpanjangan Usia Pensiun, Gubernur Lemhannas: Tidak Dimungkinkan Jika UU TNI Tidak Diubah

Hal tersebut mengingat keduanya akan memasuki masa pensiun pada November 2023.

"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat. Melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (13/9/2023).

Namun demikian, Meutya mengatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengkaji opsi perpanjangan masa jabat Panglima TNI dan KSAD.

Sejauh ini, kata dia, belum ada nama-nama calon Panglima TNI dan KSAD yang diajukan Presiden Jokowi kepada Komisi I DPR.

"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," kata Meutya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat