Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya - News
News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Menurut Surat Pengumuman Nomor 8.10.0/2059 Pemrpov Jateng, tersedia 2.200 formasi PPPK.
Dari 2.200 formasi PPPK, dibagi dalam 3 rumpun jabatang fungsional yaitu 1.500 Jabatan Fungsional Guru, 421 Jabatan Fungsional Teknis dan 279 Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selengkapnya, rincian formasi PPPK Pemrov Jateng dapat dicek di sini.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kamu perlu mengetahui kriteria dan persyaratan yang ditentukan terlebih dahulu.
Baca juga: Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Beserta Jumlah Soal dan Bobot Jawabannya
Kriteria Pelamar
1. PPPK Jabatan Fungsional Guru
Pelamar Prioritas merupakan peserta yang memenuhi ambang patas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
Belum pernah dinyakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan
Kriteria formasi khusus
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah); atau
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah).
Persyaratan Umum
Terkini Lainnya
PPPK 2023
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membuka 2.200 formasi PPPK untuk tahun 2023.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi