androidvodic.com

Perbaiki Sistem Bernegara, DPD RI Ajukan Lima Proposal Kenegaraan - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, CIREBON - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), mengajukan lima proposal kenegaraan yanh bertujuan untuk penyempurnaan dan penguatan sistem berbangsa dan bernegara agar sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.

Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, proposal itu merupakan gagasan perbaikan, demi Indonesia yang lebih kuat, yang lebih bermartabat, yang lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.

"Kami menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut. Bukan penggantian sistem bernegara, seperti yang terjadi di dalam Amandemen tahun 1999 hingga 2002," kata LaNyalla.

LaNyalla menambahkan, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, kelima proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang ditawarkan di antaranya;

Pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

Baca juga: Kanwil Dinilai Miliki Peran Tingkatkan Kualitas Kebijakan Kemenkumham

Kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan.

Sehingga, kata LaNyalla, anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam acara Pres Gathering DPD dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023) malam.

"Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang- Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang," ujar LaNyalla.

Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

Baca juga: Komisi I DPR Minta Keseriusan Pemerintah Atur Konten di Tiktok Cs Jelang Pemilu 2024

Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

Keempat, memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang- Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang- Undang di DPR.

Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

"Itulah lima proposal yang kami tawarkan berdasarkan hasil serap aspirasi kami di seluruh penjuru tanah air," pungkas LaNyalla.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat