androidvodic.com

TikTok Shop Dilarang di Indonesia Jadi Trending di Medsos - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -  Perbincangan warganet soal TikTok menjadi trending di aplikasi X (dahulu Twitter).

Sejak kemaren (25/9) hashtag #KamiUMKMdiTikTok hingga #TikTok Shop mewarnai diskusi warganet.

Kebijakan pemerintah yang melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia menuai pro kontra.

Misalnya pada topik #KamiUMKMdiTikTok, sejumlah warganet mendukung eksistensi TikTok Shop di Tanah air.

“Menurut pengamat, tak ada dasar kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia loh dan jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan pemisahan sosmed dan e-commerce sebaiknya dilakukan uji publik,” ujar pemilik akun @cutebii_

Baca juga: Dukung Larangan Tiktok, Pedagang Sampaikan Aspirasi Minta Pendampingan Bisnis Digital dan Offline

“Kenapa ya..kok dibatasi?? Kan membantu pedagang offline jadi bisa jualan online juga?” ujar pemilik akun @liejason99 yang kemudian menambahkan hashtag #KamiUMKMdiTikTok di tweetnya.

Di sisi lain, warganet mengatakan meski TikTok Shop dilarang beroperasi di Tanah Air, tidak membuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi berjaya kembali.

Hal ini dikarenakan akar masalahnya berada pada daya beli masyarakat.

Masyarakat cenderung membeli di toko atau aplikasi mana saja yang menawarkan harga paling murah.

"Tiktok shop ditutup juga nggak bakal bikin tanah abang rame sih, wong masalah utamanya ada pada daya beli yang turun. Hampir semua sektor ini," tulis akun @RidwanHr

Lebih lanjut, warganet juga mengatakan bahwa masih banyak masalah yang seharusnya diselesaikan pemerintah daripada mengurusi soal TikTok Shop.

"bukannya memberantas judol ya yg bikin orang2 jadi ga punya duit buat menggerakkan roda ekonomi, malah nutup yg ga perlu ditutup, pajabat makan duit haram ya gini hasilnya kemampuan berpikirnya minus," tulis warganet lainnya.

Sebelumnya pemerintah bakal mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia lewat revisi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat