androidvodic.com

Kronologi Waketum Hanura Herry Siregar Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 1 M - News

News - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar.

Adapun korban dari penipuan tersebut, adalah salah satu keluarga Herry bernama Tetty Rumondang.

Dikutip dari Tribun Medan, penipuan yang dilakukan Herry terkait peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan yang dimiliki Tetty.

Sementara modus yang dilakukan Herry yaitu menjanjikan Tetty dapat membantu menaikan status sekolahnya menjadi sekolah tinggi kesehatan (STIKES).

Alhasil Tetty pun mengirim uang sebesar Rp 1 miliar ke nomor rekening pribadi Herry.

Namun, nyatanya, rekomendasi yang dilakukan oleh Herry itu adalah bohong dan tidak terdaftar.

Baca juga: Kantor Kominfo Terancam Dibuldoser oleh Sosok yang Iming-imingi Penyelesaian Kasus Korupsi BTS 4G

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah akademi kebidanan matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan."

"Korban sudah kirim uang 1 miliar ke rekening pribadi terlapor namun korban terima surat salinan peningkatan status sekolah dengan nomor diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI," katanya, Rabu (27/9/2023).

Pasca mengetahui hal tersebut, Sumaryono mengatakan korban sempat meminta Herry mengembalikan uang tersebut tetapi ditolak.

"Korban meminta uangnya kembali tapi tidak dikembalikan," ujar Sumaryono.

Kini, Harry pun telah ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersebut, telah dilakukan sejak 25 September 2023 lalu lewat serangkaian penyidikan oleh penyidik.

Kendati demikian, Herry belum dipenjara dan hanya sebatas penetapan tersangka saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat