KPK Naikkan Status Pemeriksaan Harta Janggal Sekda Jatim hingga Walkot Pangkalpinang ke Penyelidikan - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki indikasi dugaan korupsi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Pengusutan itu berangkat dari hasil klarifikasi dan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Staf Ahli Menteri Bidang Perlindungan dan Dinamika Sosial di Kemensos tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lembaga antikorupsi, diduga terdapat kejanggalan terkait harta kekayaan anak buah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu.
![Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Adhy Karyono (kanan).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kantor-gubernur-jatim-digeledah-kpk.jpg)
Saat Khofifah menjabat Mensos, Adhy Karyono masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
"Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur. Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemsos," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Sayangnya Pahala enggan mengungkap unsur dugaan tindak pidana apa yang sedang didalami tim penyelidik KPK pada saat ini.
![Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Adhy Karyono telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/5/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sekda-jawa-timur-adhy-karyono-nih3.jpg)
Yang jelas, selain Adhy Karyono, KPK juga menaikkan tujuh wajib LHKPN lain ke proses penyelidikan.
Di antaranya mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman; Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono Saputro; dan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.
"Wali Kota Pangkalpinang, sudah naik kelas masuk ke lidik," ungkap Pahala.
Dalam waktu dekat itu, lanjut Pahala, pihaknya juga bakal memanggil sejumlah penyelenggara negara terkait harta kekayaannya.
Di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan Direktur Utama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Jangan ditanya hasilnya, belum (dipanggil, red). Tapi kira-kira kalau dipanggil berarti dari dokumennya ada yang perlu diklarifikasi," sebut Pahala.
Baca juga: KPK Bidik Bekas Kepala BPN Jakarta Timur Terkait Harta Janggal
Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka hasil penelusuran LHKPN dan laporan masyarakat.
Di antaranya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Keduanya dijerat atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkini Lainnya
Gaya Hidup Pejabat
Selain Sekda Jatim Adhy Karyono, KPK juga menaikkan tujuh wajib LHKPN lain ke proses penyelidikan soal dugaan harta janggal.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi