androidvodic.com

KPK Naikkan Status Pemeriksaan Harta Janggal Sekda Jatim hingga Walkot Pangkalpinang ke Penyelidikan - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki indikasi dugaan korupsi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono

Pengusutan itu berangkat dari hasil klarifikasi dan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Staf Ahli Menteri Bidang Perlindungan dan Dinamika Sosial di Kemensos tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran lembaga antikorupsi, diduga terdapat kejanggalan terkait harta kekayaan anak buah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu. 

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Adhy Karyono (kanan).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Adhy Karyono (kanan). (Tangkap Layar YouTube Kompas TV, TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Saat Khofifah menjabat Mensos, Adhy Karyono masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

"Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur. Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemsos," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Sayangnya Pahala enggan mengungkap unsur dugaan tindak pidana apa yang sedang didalami tim penyelidik KPK pada saat ini. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Adhy Karyono telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/5/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Adhy Karyono telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/5/2023). (screenshot)

Yang jelas, selain Adhy Karyono, KPK juga menaikkan tujuh wajib LHKPN lain ke proses penyelidikan. 

Di antaranya mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman; Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono Saputro; dan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.

"Wali Kota Pangkalpinang, sudah naik kelas masuk ke lidik," ungkap Pahala.

Dalam waktu dekat itu, lanjut Pahala, pihaknya juga bakal memanggil sejumlah penyelenggara negara terkait harta kekayaannya. 

Di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan Direktur Utama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Jangan ditanya hasilnya, belum (dipanggil, red). Tapi kira-kira kalau dipanggil berarti dari dokumennya ada yang perlu diklarifikasi," sebut Pahala.

Baca juga: KPK Bidik Bekas Kepala BPN Jakarta Timur Terkait Harta Janggal

Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka hasil penelusuran LHKPN dan laporan masyarakat. 

Di antaranya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Keduanya dijerat atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat