androidvodic.com

Sidang Korupsi BTS Kominfo Ungkap Pengambilan Rp 60 Miliar di Kantor Don Adam untuk Amankan Kasus - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan adanya pengambilan uang Rp 60 miliar di sebuah kantor yang beralamat di Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kantor Praja Dalam itu sebelumnya pernah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung paada Juli 2023 terkait viralnya foto politisi Don Adam bersama gepokan dolar yang diduga berkaitan dengan perkara BTS.

Uang itu diambil oleh kurir uang bernama Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan mengungkapkan bahwa uang Rp 60 miliar tersebut merupakan milik Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments.

"Uang Rp 60 miliar ini diambil oleh siapa dan di mana?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Oleh Windi," jawab Irwan Hermawan.

"Siapa yang pertama kali meminta saudara untuk mengambil uang ke Yusrizki? Di mana saudara ambil? Dan dengan siapa saudara bertemu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Windi Purnama.

"Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan kepada saya secarik kertas ada namanya Jefry dengan alamat Praja Dalam," ujar Windi.

Menurut Irwan, Yusrizki menyerahkan Rp 60 miliar sebagai inisiatif untuk kontribusi pengamanan kasus.

Sebab saat itu, proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang bermasalah mulai diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," kata Irwan Hermawan soal alasan pemberian Rp 60 miliar dari Yusrizki.

"Uang 60 miliar itu ada penyampaian dari Yusrizki sebagai bantuan pendampingan hukum atau untuk bantuan penyelesaian kasus?" tanya jaksa, memastikan.

"Saya kira sama saja," jawab Irwan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat