Solusi Jika Gagal Pasang E-Meterai CPNS PPPK 2023, Haruskah Beli Lagi? - News
News - Meterai Elektronik atau e-meterai merupakan salah satu persyaratan wajib dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
E-meterai tersebut nantinya dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Lantas, bagaimana jika gagal membubuhkan e-meterai? apakah harus membeli e-meterai atau menunggu?
Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS dan PPPK yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.
Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.
Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Pendaftar CPNS yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 17 Ribu Orang
Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.
Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.
Jadi, pendaftar CPNS PPPK tidak perlu membeli e-meterai lagi.
Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id:
1. Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas
![Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-beli-dan-pasang-e-meterai-di-meteraionlineid.jpg)
2. Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini"
Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Bagaimana jika gagal membubuhkan e-meterai CPNS? apakah harus membeli e-meterai lagi atau menunggu?
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Prediksi Susno Duadji Benar, Pegi Bebas, Curigai Sosok Lain Sebagai Pelaku
Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami