androidvodic.com

Tugas dan Fungsi TNI, Sebagai Alat Pertahanan Negara - News

News - Simak tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

TNI merupakan sebuah organisasi yang dulunya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.

Kemudian, berganti nama lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) guna menyesuaikan susuan dasar militer internasional dan pada 3 Juni 1947 presiden mengesahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun, hari ulang tahun (HUT) TNI tetap diperingati pada 5 Oktober tiap tahunnya.

Tahun ini, HUT ke-78 TNI jatuh pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Masyarakat Antusias Menyaksikan Upacara dan Peringatan HUT Ke-78 TNI di Monas

Adapun tema peringatan HUT ke-78 TNI 2023 ini, Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju.

Lantas, apa tugas dan fungsi TNI?

Dikutip dari laman TNI, terdapat peran, tugas, dan fungsi sebagai pedoman.

Peran

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi

1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat