Kepala Oditurat Militer Pastikan Sidang Eks Kabasarnas Marsdya Henri & Letkol ABC Digelar Terpisah - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman memastikan bahwa persidangan eks Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto akan digelar terpisah.
Safrin menuturkan bahwa nantinya persidangan ABC dan Henri akan dipisah menjadi dua kasus meski dalam perkara yang sama yakni gratifikasi.
"Jadi kasus ABC dan HA ini di split, dipisah menjadi dua kasus. Nanti persidangannya di pengadilan militer," kata Safrin dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Meski bakal digelar secara terpisah, Safrin menegaskan bahwa antara ABC dan Henri saling berkaitan dalam kasus gratifikasi di lingkungan Basarnas.
Oleh sebabnya nantinya dalam proses persidangan keduanya bukan tidak mungkin bakal saling bersaksi terkait perkara gratifikasi tersebut.
"Jadi satu sama lain saling berhubungan, satu sisi ABC sebagai tersangka satu sisi lainnya yakni HA sebagai saksi untuk kasusnya ABC begitupun sebaliknya," jelasnya.
Hal itu pun kata Safrin juga berlaku untuk tersangka non militer yang saat ini ditahan di rutan KPK.
Menurutnya tersangka dari kalangan sipil itu juga bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kedua tersangka yakni ABC dan Henri Alfiandi.
"Nanti bisa kita pinjam untuk dijadikan saksi di perkara ini," ucapnya.
Meski begitu untuk tersangka di kalangan militer sendiri, hingga sampai saat ini pihak Puspom TNI baru menyerahkan berkas milik Letkol ABC.
Sedangkan untuk berkas perkara Henri, pihak Puspom menyatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pelengkapan sebelum nantinya diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi.
Puspom TNI Serahkan Berkas Perkara Letkol ABC
Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Basarnas yakni Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Otmilti).
Terkini Lainnya
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Safrin menuturkan bahwa nantinya persidangan ABC dan Henri akan dipisah menjadi dua kasus meski dalam perkara yang sama yakni gratifikasi.
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi