androidvodic.com

Klub yang Diduga Lakukan Match Fixing Kini Berada di Liga 1, Polisi Beberkan Modusnya - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola menyebut Klub Liga 2 yang melakukan pengaturan pertandingan atau match fixing dengan memberi suap saat ini berada di Liga 1 Indonesia.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut mayoritas pertandingan dimenangkan oleh klub yang tidak disebutkan namanya tersebut.

"Iya, dalam beberapa pertandingan memang klub 'Y' ini menang. Kecuali 1 (pertandingan kalah), dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 (pertandingan itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," kata Asep dalam jumpa pers, di Bareskrim Polri, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2, Perannya Pemberi Suap

"Saat ini di 2023 ya masih di Liga1," sambungnya.

Adapun modusnya dengan memberikan imbalan kepada wasit yang memimpin pertandingan klub tersebut berupa uang agar klub tersebut bisa promosi ke Liga 1 Indonesia.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp 1 M lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," terangnya.

Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Praktik Match Fixing di Liga 2, Empat Diantaranya Wasit

Satgas sejauh ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus match fixing tersebut.

Mereka yakni berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Kemudian, Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial VW dan DR.

VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang menyuap wasit. Ia ternyata juga aktif melobi para wasit agar memenangkan klub miliknya tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat