androidvodic.com

KPK Panggil Bupati Yuhronur Efendi terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Kamis (12/10/2023) hari ini.

Efendi akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Yuhronur Efendi (Bupati Lamongan)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Belum diketahui keterkaitan Yuhronur Efendi dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Yuhronur.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Direktur Penyidikan KPK itu menerangkan, tim penyidik KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan.

Sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan sudah dilakukan penggeledahan.

"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," terang Asep.

Apabila suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Akan tetapi, Asep belum menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud.

Dia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan. Tersangkanya nanti lah diumumkan," kata Asep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat