KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis Anjlok di Kulon Progo, KAI: Rel Rusak Belum Bisa Dilalui - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News, JAKARTA - EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan kecelakaan KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis di petak jalan Sentolo-Wates tepatnya di Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat rel rusak.
Imbasnya, jalur tersebut sementara belum bisa dilalui Kereta Api.
"Kedua jalur rel antara Wates - Sentolo untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di 2 KA yang menggalami musibah tersebut," kata Agus Dwinanto dalam pesan singkat yang diterima, Selasa (17/10/2023).
PT KAI pun menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan.
Upaya selanjutnya dari KAI adalah melakukan upaya evakuasi 2 rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan KA Argo Semeru dan Argo Wilis di Kulon Progo, Diduga karena Kondisi Rel
Bagi perjalanan kereta api yang akan melintas di wilayah Wates-Sentolo, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan oper stapend.
Diketahui peristiwa anjloknya KA 17 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir dan KA 6 Argo Wilis relasi Bandung–Surabaya Gubeng di KM 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates terjadi pada Selasa (17/10) pukul 13.15 WIB.
Baca juga: KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis Anjlok di Kulon Progo, Ini Penjelasan PT KAI
Akibat kecelakaan tersebut beberapa gerbong dari dua kereta api tersebut keluar dari lintasan rel.
Terkini Lainnya
Kecelakaan KA Semeru dan KA Argo Wilis di petak jalan Sentolo-Wates tepatnya di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat rel rusak.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi