androidvodic.com

Dihujani Kritik dan Sindiran, Ketua MK Singgung Teguh Pegang Sumpah Hakim 30 Tahun - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa dirinya memegang teguh sumpah sebagai hakim sejak tahun 1985 atau ketika pertama kali menjadi calon hakim.

Sumpah hakim ini ia sebut sudah ia pegang sejak 30 tahun, hingga hari ini.

Usman menyampaikan demikian untuk menjawab banyaknya kritik dan sindiran yang menganggap dirinya memengaruhi putusan perkara batas usia capres-cawapres.

"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985 sudah menjadi calon hakim sampai sekarang, jadi sudah 30 sekian tahun," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Selain sumpah hakim, Anwar juga menegaskan memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD, dan amanah dalam agama Islam yang tertuang di Al-Quran.

"Saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim, memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD, amanah dalam agama saya yang ada di Al-quran," jelas dia.

Anwar kemudian mengambil contoh dari cerita Nabi Muhammad SAW ketika didatangi seorang utusan bangsawan Quraisy untuk mengintervensi hukum kala itu.

"Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usamah bin Zaid, diutus bangsawan Quraisy, supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan seorang anak bangsa Quraisy," kata Anwar.

"Apa jawab Rasalullah SAW, beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan. Beliau mengatakan andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," lanjut dia.

Dari kisah ini, Anwar menyebut bahwa hukum harus berdiri tegak, tanpa boleh diintervensi dan takluk oleh siapapun dan dari manapun.

"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapapun dan dari manapun," tegas Anwar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat