androidvodic.com

Jaksa KPK Cecar Adik Pemilik PT Wilmar Group Terkait Jual Beli Rumah Milik Rafael Alun - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Thio Ida, adik pemilik PT Wilmar Group, terkait transaksi jual beli rumah dengan terdakwa eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Adapun PT Cahaya Kalbar merupakan nama baru dari PT Wilmar Group sekaligus wajib pajak yang menjadi klien dari mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan tersebut.

Hal ini terungkap ketika JPU KPK menghadirkan Thio Ida sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

Dalam sidang ini, jaksa KPK terus mendalami aliran uang yang dikeluarkan oleh mantan pejabat pajak itu.

Baca juga: Pengacara Rafael Alun: Saksi JPU Buktikan Transaksi Sewa dan Jual Beli Tanah Sah

Adapun hal itu dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

“Apakah masih ada hubungan family dengan pemilik Wilmar?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Di hadapan majelis hakim, Ida pun mengakui bahwa pemilik Wilmar Group adalah kakak kandungnya.

"Dia sih abang saya," kata Ida.

Dalam sidang ini, Jaksa pun menanyakan pengetahuan Ida soal sosok Jinnawati, Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar.

Kepada Jaksa, Thio Ida mengaku kenal Jinnawati lantaran kerap menjalani ibadah atau kebaktian Jumat bersama.

Kemudian, Jaksa pun menyinggung adanya pembelian rumah di wilayah Kebon Jeruk, yang ditawarkan oleh Jinnawati kepada Thio Ida.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Ida mengaku tengah mencari rumah untuk ditinggali ketika berada di Jakarta sebab, dirinya lebih sering tinggal di Medan.

"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," ujar Ida.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat