androidvodic.com

Gerindra Akan Berkomunikasi dengan PDIP Selesaikan Ganjalan Status Cawapres Gibran - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan partainya akan menyelesaikan ganjalan terkait pendeklarasian Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dengan PDIP.

Gibran Rakabuming yang merupakan anak pertama Presiden Jokowi selama ini merupakan kader muda PDIP. Sementara itu Koalisi Indonesia Maju telah resmi mendeklarasikan mendukung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 mendatang.

"Soal masalah itu nanti kita akan komunikasi (Dengan PDIP)," kata Dasco kepada awak media kata di hotel Darmawangsa, Senin (23/10/2023).

Kemudian dikatakan Dasco bahwa saat ini Koalisi Indonesia Maju tengah fokus meyiapkan persyaratan capres dan cawapres Prabowo-Gibran.

"Kita masih fokus soal persyaratan capres dan cawapres," tegasnya.

Dasco mengatakan, soal persyaratan izin Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden, pihaknya telah mengajukan kepada Presiden Jokowi.

"Kalau surat izin untuk maju menjadi calon presiden sudah diajukan dan alhamdulillah. Dan izin cuti alhamdulillah juga sudah diajukan," tegasnya.

Gibran Urus Suket Tidak Oernah Jadi Terpidana

Pasca penetapan dirinya sebagau cawapres Prabowo Subianto, Gibran langsung mengurus sejumlah persyaratan administratif sebagai cawapres yang akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Satu diataranya adalah surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Solo.

Sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Baca juga: Cak Imin Ngaku Tak Gentar Lawan Mahfud MD dan Gibran: Kita Lebih Kuat

Gibran mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana secara online melalui aplikasi Eraterang sekitar pukul 15.00-15.30 WIB.

Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.

"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com.

"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.

Bambang menjelaskan, terkait pembuatan suket bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama. Karena itu, suket bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Solo setengah jam setelah diajukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat