androidvodic.com

Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres Prabowo - News

News, JAKARTA -  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) bagi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu.

Pencalonan Gibran memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat.

Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Muncul Persoalan Baru

Namun putusan MK itu juga dipersoalkan sejumlah kalangan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama-sama sejumlah kalangan aktivis melaporkan putusan MK itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Kamis (26/10/2023), sidang perdana MKMK dilaksanakan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu  diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.

Sebelum sidang ditutup. Denny meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024 karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto.

Oleh karena itu Denny yang saat ini masih di Australia itu bilang meskipun yang diperiksa adalah laporan dirinya kepada hakim terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.

Menurut dia berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.

Karena itu dia menilai penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.

"Sehingga ada manfaatnya terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman," kata Denny Indrayana yang berbicara melalui online dari Australia.

"Karena sebagaimana di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “TIDAK SAH” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat