Kemlu Jelaskan Kendala Evakuasi WNI di Palestina, Jubir: Utamanya pada Keselamatan - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Muhammad Iqbal jelaskan titik permasalahan proses evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) keluar dari Palestina.
Dikatakan Iqbal bahwa simpul masalahnya terletak pada jaminan keselamatan WNI.
"Simpul utamanya adalah terletak keselamatan, jaminan keselamatannya. Jadi kita tidak akan menggerakkan WNI kita sebelum ada jaminan keselamatan," kata Iqbal di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ia menegaskan jaminan keselamatan dalam artian WNI bisa melakukan perjalanan dengan selamat menuju perbatasan Rafah.
"Bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan dengan selamat dari rumahnya sampai dengan perbatasan Rafah," jelasnya.
Sementara itu Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengungkapkan bahwa saat ini ada 10 WNI di Palestina.
Dikatakan Judha dari data tersebut tiga diantaranya merupakan relawan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C).
"Jadi sesuai dengan database kita ada 10 warga negara kita yang tinggal di Gaza saat ini. Kami dapat sampaikan 3 diantaranya dari relawan MER-C," kata Judha.
Kemudian dikatakan bahwa 7 WNI dipastikan akan dievakuasi. Sementara itu untuk relawan telah berkomitmen untuk menetap di Palestina.
"Untuk relawan memang sejak awal pada saat kita sudah komunikasi kontak dan kami juga sudah koordinasi dengan kantor pusat di Jakarta. Bahwa mereka memilih untuk tetap tinggal jadi dari 10 WNI, tujuh yang akan ikut evakuasi," jelasnya.
Terkini Lainnya
Konflik Palestina Vs Israel
Ia menegaskan jaminan keselamatan dalam artian WNI bisa melakukan perjalanan dengan selamat menuju perbatasan Rafah.
Bacaleg DPRD Tangerang yang Ditangkap Terbukti Gunakan Narkoba, Polisi Temukan Bukti Chat di Ponsel
Konflik Palestina Vs Israel
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Prediksi Susno Duadji Benar, Pegi Bebas, Curigai Sosok Lain Sebagai Pelaku
Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami