androidvodic.com

Kaukus Muda Betawi Dorong Lembaga Adat Masuk dalam Perubahan UU Pemprov DKI Jakarta - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Kaukus Muda Betawi telah menyelesaikan draft perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Negara.

Draft tersebut kemudian akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi Lutfi Hakim mengatakan, pasca-Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota banyak perubahan dari sisi ekonomi dan globalisasi.

"Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007," kata Lutfi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lutfi pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema "Satu Abad Kebangkitan Betawi" Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Menurut Lutfi, usulan tersebut berdasarkan data.

Demi menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas nantinya, tidak terlepas dari pengalaman Jakarta yang secara regulasi tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi," jelas Lutfi.

"Meskipun secara konstitusi dan nilai dasar berbangsa bernegara sudah terjamin," imbuhnya.

Lutfi menambahkan, secara relasi kenegaraan, Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi sudah mendapat pengakuan dari negara.

Masyarakat adat secara yuridis konstitusional tersirat dalam Pasal 18 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Beky Mardani, Ketua Tim Penyusun Naskah Usulan Perubahan UU No.29 tahun 2007 mengatakan, perubahan UU 29 2007 merupakan eksistensi masyarakat adat Betawi di Jakarta. Untuk itu lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus masuk dalam batang tubuh UU.

"Kita berjuang dalam UU Jakarta baru. Jadi ini harga mati untuk masyarakat Betawi. Karena UU ini adalah eksistensi kaum adat Betawi," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat