androidvodic.com

Respons Pakar Jaksa Agung Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Besar dan Selamatkan Kerugian Negara - News

News, JAKARTA - Praktisi hukum, Harsya Wardhana, mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah kasus hukum termasuk tindak pidana korupsi.

Menurut dia, Kejaksaan Agung RI menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.

"Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan meyakinkan hakim ada pihak yang bersalah," ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (9/11/2023).

Kejaksaan Agung di periode kepemimpinan ST Burhanuddin, kata dia, berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya.

Selain itu, kata dia, Kejaksaan Agung RI berani membongkar kasus-kasus besar nilai kerugian keuangan fantastis, seperti perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.

Kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp78 triliun, kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.

"Tidak hanya menangkap koruptor, tetapi bagaimana menyelamatkan kerugian negara," ujarnya.

Dia mengungkapkan prestasi Jaksa Agung menyelamatkan keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pada 2022 lalu, Kejagung menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21 triliun pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Kejagung juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura yakni 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.

Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp 20.351.199.832.983.

Rinciannya, sebanyak Rp 5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo), Rp. 2.592.190.524.000 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Kemudian sebesar Rp.289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), sebanyak Rp 44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen yang terjadi pada rentang 2017-2020.

Sebanyak Rp.121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021, sekitar Rp. 17.108.527.692.119, 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat