androidvodic.com

5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Merugi Ratusan Miliar Rupiah - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Alat pelindung diri (APD) yang harusnya menjadi perlindungan garda terdepan, tenaga kesehatan (nakes), dalam menghadapi Covid-19 ternyata dikorupsi.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak pengadaan 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang ditilap.

Baca juga: Eks Penyidik Sebut KPK Harus Segera Menahan Wamenkumham

Akibat perbuatan para pelaku, negara merugi hingga ratusan miliaran rupiah.

"Nilai dengan Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Penyidikan masih berjalan dan teman-teman tahu nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses sidik cukup dan kami lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Selasa 14 November 2023

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," imbuhnya.

Ali mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.

"Kami meyanyangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.

KPK diketahui sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022.

KPK belum memerinci konstruksi perkara dalam kasus ini, tetapi nama-nama tersangka sudah dikantongi.

Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, komisi antikorupsi akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.

Baca juga: Polda Metro Jaya Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi. 

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023. 

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. 

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat