androidvodic.com

Ketua MK Pastikan Para Hakim Akan Saling Mengingatkan Jika Ada Conflict of Interest dengan Perkara - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengalami penurunan, satu di antaranya terbukti melalui kemunculan julukan 'Mahkamah Keluarga'.

Sindiran tersebut muncul imbas conflict of interest (konflik kepentingan) yang dilakukan Anwar Usman selaku Ketua MK sebelumnya, terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.

Putusan tersebut dianggap memuluskan langkah keponakan Anwar Usman sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabumingraka, maju menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto di 2024.

Usai Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Saat ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo telah didapuk sebagai Ketua MK terbaru, pengganti Anwar.

Suhartoyo menegaskan, dia bersama delapan hakim lainnya akan saling mengingatkan jika nantinya ditemukan adanya irisan conflict interest dengan perkara yang sedang mereka uji.

"Saya kira nanti bisa dilihat, sekiranya kita melihat ada, kita semua para hakim, melihat ini ada sesuatu yang beririsan dengan conflict of interest pasti kami akan mencoba untuk mengingatkan," ucap Suhartoyo, saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

"Sehingga apa yang dikatakan MKMK kemarin (dalam putusan) melakukan pembiaran (conflict of interest) itu meskipun ya, jadi nanti akan kita lihat case by case dan saya kita semangatnya selalu akan mengingatkan kalau ada kepentingan," sambungnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo juga menegaskan, di era kepemimpinannya di MK ini, dia bersama para hakim konstitusi lainnya akan semakin mengupayakan pembuktian ke publik, bahwa pandangan publik soal konflik kepentingan di MK itu tidak benar.

"Semakin akan kami upayakan untuk membuktikan bahwa setiap pengambilan keputusan image yang di masyarakat bisa terjawab, bahwa anggapan itu tidak benar," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim Suhartoyo resmi menjabat posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah Ketua MK oleh Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023) hari ini.

Pria yang kerap disapa Harto itu mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Ketua MK di hadapan delapan hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman yang tidak hadir.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adinya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo.

Dengan demikian, Suhartoyo telah resmi menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan jabatan pimpinan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK, melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat