Sosok 4 Perwira TNI AU Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Pasuruan - News
News - Empat perwira TNI dilaporkan berada dalam dua pesawat Super Tucano TNI AU yang jatuh di area Watu Gede, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (16/11/2023) kemarin.
Empat anggota TNI AU ini ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI R Agung Sasongkojati, keempat awak pesawat Super Tucano terseubut, jenazah seluruhnya telah berhasil ditemukan.
Awalnya, hanya tiga jenazah korban yang ditemukan.
Yakni, Mayor Pnb Yuda A. Seta, Kolonel Adm Widiono Hadiwijaya, dan Kolonel Pnb Subhan.
Tak lama kemudian, jenazah Letkol Pnb Sandhra Gunawan berhasil ditemukan.
Baca juga: Pagi Ini 4 Jenazah Korban Pesawat Jatuh Diberangkatkan ke Rumah Duka, akan Dimakamkan Secara Militer
"Iya, memang benar. Ternyata pada pukul 19.00 WIB, kami mendapat kabar bahwa jenazah Letkol Pnb Sandhra Gunawan telah ditemukan. Selanjutnya, jenazah akan menyusul dibawa ke Lanud Abdulrachman Saleh," katanya, Kamis (16/11/2023), dikutip News dari TribunJatim.com.
Sehingga, total jenazah awak pesawat yang jatuh di Pasuruan ada empat orang.
Mayor Pnb Yuda A. Seta merupakan Karuops Lanud Abdulrachman Saleh.
Ia merupakan satu dari empat kru pesawat TNI AU yang jatuh di Pasuruan.
Kolonel Pnb Subhan lahir di Pamekasan, Madura.
Ia juga menjadi satu dari empat kru yang gugur dalam kecelakaan pesawat TNI AU di Pasuruan pada Rabu, kemarin.
Terkini Lainnya
Pesawat TNI AU Jatuh di Gunung Bromo
Sosok empat perwira TNI dilaporkan berada dalam dua pesawat Super Tucano TNI AU yang jatuh di area Watu Ged.e, Pasuruan, pada Kamis (16/11/2023)
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Alasan Korban Asusila Hasyim Asyari Speak Up, Ngaku Ingin Tegakkan Keadilan bagi Perempuan
Demokrat Benarkan SBY Bakal Tampil di Ajang Pestapora September 2024
BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat
Foto-foto Lomba Pembinaan Satuan Paspampres: Renang Militer, Menembak Pistol hingga Speed Mars
Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu