androidvodic.com

KPK Sita Dokumen Audit PDTT dari Kantor BPK Papua Barat - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat pada Kamis (16/11/2023).

Penggeledahan selama 6 jam itu berkaitan dengan pencarian alat bukti terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong.

"Benar (16/11) tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Papua Barat di Manokwari," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, seperti hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) serta bukti elektronik.

Baca juga: Pj Bupati Sorong & Kepala BPK Papua Barat Tersangka Korupsi, Kantor BPK Papua Barat Digeledah KPK

Semua dokumen yang ditemukan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

"Diperoleh hasil geledah berupa beberapa dokumen terkait pemeriksaan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu ( PDTT) dan dokumen-dokumen lain terkait perkara serta bukti elektronik," kata Ali Fikri.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Minggu (12/11/2023) dini hari.

Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di rutan KPK. 

Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer Sigidifat dan Maniel Syatfle sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat