androidvodic.com

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan Gunakan Smart Power Hadapi KKB Papua - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan tiga perkembangan lingkungan strategis (balingstra) yang saat ini dihadapi di Indonesia yakni Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papu, bencana alam, dan Pemilu 2024.

Untuk menghadapi hal tersebut, ia mengaku telah merencanakan sebagaimana yang telah disampaikannya pada saat penyampaian visi misi calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Untuk menghadapi KST di Papua, ia akan menggunakan smart power yang merupakan kombinasi dari soft power, hard power, dan diplomatic approach. 

Untuk itu, ia akan mengedepankan operasi teritorial dalam soft powernya.

Hal tersebut disampaikannya usai Upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (22/11/2023).

"Kemudian hard powernya, karena mereka masih kombatan jadi tetap akan kita lawan dengan senjata. Tentunya pasukan kita yang sudah terlatih tadi yang sudah saya sampaikan di awal, well-trained (terlatih)," kata Agus.

Baca juga: Laksamana Yudo Margono Pilih Nikmati Masa Pensiun usai Tak Lagi Jadi Panglima TNI: Kita Nikmati Dulu

Untuk menghadapi potensi bencana alam, ke depannya TNI akan memodifikasi reaksi cepat dalam menghadapi bencana. 

Dari sisi personel, kata dia, akan meningkatkan perlengkapannya.

Ia mencontohkan dengan menyiapkan dapur lapangan, akses air, dan perahu-perahu fiber.

"Kemudian kita buat juga perahu-perahu dari fiber. Sehingga dia kalau misalnya di Jakarta banjir perahu-perahu fiber bisa masuk ke gang-gang itu. Kalau nyenggol-nyenggol pagar-pagar rumah itu tidak bocor. 

"Jadi kita akan memodifikasi sehingga tujuannya dalam rangka membantu masyarakat bisa terwujud dengan baik," sambung dia.

Terkait Pemilu 2024, Agus mengatakan ke depannya akan membangun posko-posko pengaduan terkait netralitas TNI.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mengadukan anggota TNI yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

"Tentunya rekan-rekan sudah mengertilah, koridor kita adalah Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI di mana di situ pasal 39 kita tidak boleh berpolitik praktis, kemudian UU pemilu nomor 7 tahun 2017 apabila TNI aktif melakukan politik praktis akan ada tindakannya itu pidana dan teguran dari komandannya," kata dia.

"Jadi kalu penjara itu 1 tahun kalau dengan dana itu Rp12 juta sesuai UU tersebut. Jadi kita akan lakukan sesuai koridor yang ada dalam UU," sambung dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat