androidvodic.com

156 Peserta CPNS Kemenag Berhak Ikut SKB, Cek Daftar Peserta yang Lolos - News

News - Sebanyak 3.301 peserta CPNS Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dari jumlah tersebut, 774 peserta SKD dinyatakan memenuhi nilai ambang batas.

Meski demikian, hanya ada 156 peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenag.

Pasalnya, SKB hanya diikuti oleh tiga kali peserta yang memenuhi ambang batas dengan nilai tertinggi pada setiap formasi yang tersedia.

Sementara saat ini, hanya ada 68 formasi pada Seleksi CPNS Kemenag 2023.

'Tahun ini hanya ada 68 formasi CPNS dan itu semuanya dosen. Setelah dilakukan proses SKD, tidak semua formasi bisa diisi tiga kali kuota peserta terbaik yang memenuhi nilai ambang batas. Tidak sedikit yang hanya satu atau dua peserta saja yang memenuhi passing grade SKD," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali, Rabu (22/11/2023), dikutip dari laman Kemenag.

"Sehingga, hanya 156 peserta saja yang berhak mengikuti tahap SKB," tambahnya.

Baca juga: Segera Cek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 di Hari Terakhir Ini

Untuk melihat daftar peserta yang lolos SKD CPNS Kemenag 2023, kamu bisa klik link ini.

Hal yang Wajib Diperhatikan Peserta CPNS Kemenag 2023

Poin-poin di bawah ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kemenag Nomor: P- 8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tentang Hasil SKD CPNS Kemenag Tahun 2023:

1. Arti kode pada kolom dalam lampiran pengumman ini yaitu:

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB;

b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 namun tidak berhak mengikuti SKB;

c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023; dan

d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.

2. Peserta dengan kode (P/L) wajib mengikuti (SKB) dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;

3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

(News, Widya)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat