androidvodic.com

Johan Budi Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan sementara.

Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Johan Budi mengatakan pemberhentian sementara terhadap Firli Bahuri sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Karena sesuai dengan UU (Nomor) 19 tahun 2019, apabila ada pimpinan KPK atau anggota KPK yang tersangka maka, dia harus diberhentikan sementara," kata Johan Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Karenanya, ia mendesak agar segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengganti Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi Proses Seleksi Pimpinan KPK

"Karena status Pak Firli sekarang adalah tersangka di Polda Metro," ungkap Johan.

Namun, Johan penetapan tersangka terhadap Firli nantinya akan dibuktikan saat persidangan di pengadilan.

"Proses ini kan perlu juga dibuktikan nanti di pengadilan apakah yang disangkakan itu terbukti atau tidak, jadi kita tunggu saja proses berikutnya seperti apa," ucapnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca juga: Abraham Samad dan Novel Baswedan Cukur Gundul Sikapi Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat