androidvodic.com

Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Kantongi Harta Rp 22,8 Miliar - News

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli Bahuri dengan pasal gratifikasi dan suap.

Dilirik dari situs elhkpn.go.id yang diakses pada Kamis, 23 November 2023, Firli Bahuri mengantongi harta Rp 22,8 miliar. 

Harta itu setidaknya yang dilaporkan Firli Bahuri terakhir kali pada 20 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022. 

Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/11/2023). (YouTube Tribunnews)

Harta purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu didominasi tanah dan bangunan serta kas dan setara kas. 

Mantan Kapolda Sumatra Selatan tersebut mengaku memiliki delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 10,4 miliar. 

Firli Bahuri memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bekasi dan empat bidang lainnya di Lampung. 

Untuk alat trasportasi, bekas Kabaharkam Polri itu mengaku memiliki motor Honda Vario, motor Yamaha NMax, mobil Toyota Innova Venturrer, mobil Toyota Camry, dan mobil Toyota Land Cruiser. 

Secara total, seluruh kendaraan Firli itu ditaksir senilai Rp 1,75 miliar. 

Firli juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 10,6 miliar. 

Dalam LHKPN itu, Firli mengeklaim tidak memiliki utang. 

Dengan demikian, total harta Firli Bahuri mencapai Rp 22.864.765.633.

Baca juga: Pesan Presiden Jokowi untuk Ketua KPK Firli Bahuri yang Berstatus Tersangka di Polda Metro

Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. 

Tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa Firli di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti. 

Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat