androidvodic.com

Firli Bahuri Tersangka, Komisi III DPR: Kita Tidak Tahu Orang Ini Kalau Dipilih Bakal Korupsi - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Penetapan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Ketua KPK RI Firli Bahuri menyita perhatian.

Pasalnya, Firli bisa dikatakan menjadi Ketua KPK pertama sejak lembaga anti-rasuah itu dibentuk pada 2004 yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Beberapa pihak menilai, harus ada tanggung jawab dari lembaga lain yang memilih dan menetapkan kepemimpinan Firli menjadi pucuk pimpinan KPK, termasuk Komisi III DPR RI.

Menyikapi penilaian tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi menilai, sejatinya hal itu tidak hanya dibebankan kepada DPR RI.

Sebab kata dia, saat penetapan pimpinan KPK di tahun 2019, Komisi III DPR hanya menyaring 5 dari 10 orang yang diusulkan panitia seleksi (pansel).

Dalam kondisi ini, Johan Budi menegaskan, DPR RI khususnya Komisi III tidak bisa menilai apakah keseluruhan orang yang diusulkan pansel itu apakah memang memiliki kepribadian tidak korupsi.

"Menurut saya, kalau ikut bertanggungjawab itu kan tidak bisa begitu juga menurut saya, karena gini, kan kita tidak bisa mengukur orang ini kalau dipilih nanti akan korupsi atau tidak kan tidak bisa, gatau kan," kata Johan Budi kepada News, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Kata Ganjar Soal Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Belum Mundur Dari Jabatan Meski Berstatus Tersangka

Kata dia, Komisi III DPR hanya menyaring 5 dari 10 nama yang diusulkan tersebut tanpa menaruh keyakinan bahwa seluruhnya tidak akan korupsi.

Terlebih, dirinya meyakini, apa yang diusulkan oleh pansel pasti sudah dalam tahap pengecekan track record sehingga terpilih orang-orang yang dinilai berintegritas.

"Kan tidak ada alat ukur bahwa orang ini akan baik orang ini akan tidak akan korupsi karena dia belum pimpinan KPK, begitu misalnya," kata dia.

Atas hal itu, dirinya menilai kurang sepakat jika dalam perkara ini hanya satu lembaga yang dibebankan untuk turut bertanggung jawab.

Baca juga: Reaksi Polda Metro Jaya Tanggapi Manuver Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangkanya

Sebab, seluruh mekanisme dalam penentuan atau pemilihan pimpinan KPK sudah sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

"Menurut saya itu proses seleksinya yang memang diatur UU, proses seleksinya ya seperti itu, begitu loh. Jadi DPR itu kan memilih 10 yang disodorkan Pansel, padahal Pansel itu menyeleksinya kan cukup panjang."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat